Pada artikel ini kami akan menjelaskan Urutan tata cara penyembelihan hewan secara tradisional Kamu bisa cek penjelasan lengkap dari kami. Karena kebetulan kami pernah mengalaminya dan ingin sharing di artikel ini.
- Cara Aktivasi Kartu Kredit CIMB Niaga + Request PIN (VALID)
- Bagaimanakah Cara Mengukur Volume Benda yang Bentuknya Tidak Beraturan?
- Cara Menghilangkan Bau Amis Ayam dengan Bahan Alami
- Ingin Mantan Kembali ke Pelukan? Ada 10 Cara Elegan yang Bisa
- Ingin Peroleh Keturunan Anak Laki-Laki? Ini Tuntutan Islaminya
Drs. Sofwan, M.Ag. melalui buku Fikih Kontemporer menyebutkan di antara cara yang bisa dilakukan untuk menyembelih hewan, adalah dengan metode tradisional. Adapun penyembelihan secara tradisional hanya dapat sah apabila memenuhi sejumlah syaratnya.
Syarat penyembelihan tradisional yaitu binatang harus disembelih, atau di potong dengan sebuah alat tajam yang mampu mengalirkan darah dan mencabut nyawa hewan itu, baik berupa pisau, golok atau sebagainya.
Kemudian alat tajam itu harus ditusukkan tepatnya di leher hewan sambil menyebut nama Allah SWT (membaca Basmalah). Namun perhatikan, pemotongan memakai alat tajam tidak sampai membuat leher binatang terputus.
Abdul Wahab Abdussalam Thawilah lewat kitabnya Fiqhul Ath-imah mengemukakan penyembelihan hewan sesuai syariat dengan harus memotong empat organ, yakni tenggorokan, kerongkongan, serta dua urat leher.
Sofwan menjelaskan, penyembelihan yang tidak dilaksanakan pada tempat khasnya (yaitu empat organ yang telah disebutkan), yang membuat lehernya tak mungkin bisa dipotong maka yang demikian ini dinyatakan gugur.
Contohnya seperti hewan yang terjatuh ke dalam sumur, sementara kepala binatang itu di dasar sumur dan kakinya di atas, sehingga bagian lehernya tidak dapat dipotong.
Cara Penyembelihan Hewan dalam Islam
Dalam kitab Fiqhul Ath-imah disebutkan bahwa Islam mensyariatkan dua cara penyembelihan; 1) menyembelih pada pangkal tenggorokan atau dekat dagu hingga mengakibatkan kematian (adz-Dzabh), serta 2) menyembelih pada dasar leher atau dekat dada di rongga yang terdapat di antara bagian bawah leher dan bagian atas dada hingga mengakibatkan kematian (an-Nahr).
Cara adz-Dzabh disunnahkan untuk menyembelih kambing, burung, dan sejenisnya. Sementara cara an-Nahr diperuntukkan bagi hewan unta juga jerapah. Adapun kedua cara tersebut bisa dilakukan terhadap binatang sapi, kerbau, kuda, keledai liar, dan lainnya.
Urutan Tata Cara Penyembelihan Hewan secara Tradisional
Dr. Muh. Hambali, M.Ag. dalam Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari: Dari Kandungan hingga Kematian mengurutkan cara penyembelihan hewan bermetode tradisional yang baik dan benar menurut syariat Islam:
1. Jika penyembelihan kurban atau akikah, maka yang utama menyembelih hewan itu merupakan orang yang berkurban atau yang berakikah. Tapi bila ia tak mampu melakukannya sendiri dan mengharuskan orang lain, maka ia dianjurkan untuk setidaknya menyaksikan prosesi pemotongan binatang itu.
2. Sediakan alat tajam seperti pisau atau golok. Jika alat belum tajam, maka hendaknya diasah terlebih dahulu. Dalam mengasah pisau tidak boleh memperlihatkannya kepada hewan yang akan dipotong sebagaimana sabda Nabi SAW,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah)
3. Apabila pisau telah tajam, kemudian lanjutkan dengan membaringkan hewan atau memegangnya dengan baik.
4. Hewan yang akan disembelih lebih dianjurkan untuk menghadap kiblat dengan posisi kepala berada di selatan.
5. Sebelum menyembelih, membaca basmalah.
6. Letakkan pisau tepat di atas leher hewan.
7. Ketika pisau sudah mulai memotong keempat titik yang disyariatkan (tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher), maka dianjurkan pula sambil bertakbir (Allahu Akbar).
8. Penyembelihan harus dilaksanakan dengan cepat, dan pastikan keempat organ yang disyariatkan benar terputus (bukan leher).
9. Tidak mengangkat pisau sebelum keempat bagian leher hewan ini benar terputus. Karena jika pisau diangkat, sementara dua urat leher, tenggorokan atau kerongkongan binatang itu belum putus, dan lalu diulangi kembali, maka status hewan sembelihan itu berubah menjadi bangkai, dan haram hukumnya dimakan.
10. Tidak diperbolehkan mematahkan leher binatang, selama hewan itu belum benar-benar mati karena sembelihan.
Demikian cara penyembelihan hewan yang baik dan benar menurut syariat Islam, semoga bermanfaat!
Simak Video “Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban”[Gambas:Video 20detik](dvs/dvs)

Desiana Prasetya adalah seorang kepala dapur berpengalaman selama 10 tahun di bidang kuliner dan memiliki pemahaman yang mendalam lều makanan khas daerah. Prasetya berbagi pengetahuan dan terhubung dengan para koki terkemuka di seluruh dunia melalui blog nhaxinhplaza.net. Prasetya juga memiliki minat dalam perjalanan, mencintai alam dan budaya manusia di berbagai daerah di Indonesia.