Pada artikel ini kami akan menjelaskan Video cara menyembelih ayam Kalau kamu juga tertarik, pada artikel ini Nha Xinh akan menjelaskan tutorialnya untuk kamu.
Pada umumnya penyembelihan hewan ini terbagi menjadi dua jenis, yakni hewan untuk konsumsi baik jinak maupun liar dan hewan kurban atau akikah.
Sunnah Menyembelih Hewan secara Umum
Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm sebagaimana diterjemahkan oleh Fuad Syaifudin Nur menjelaskan, dzakah atau penyembelihan dilakukan dengan menggunakan benda yang dapat menumpahkan darah serta memutuskan urat leher dan bagian yang harus disembelih (kerongkongan dan tenggorokan).
Imam Syafi’i mengatakan, “Kesempurnaan dzakah dengan empat perkara: tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Batas minimal dzakah yang sudah cukup ada dua: yaitu tenggorokan dan kerongkongan.”
Disebutkan dalam Majalah Kesehatan Muslim Edisi IV Tahun I karya Saifuddin Hakim dkk, ulama Syafi’iyah, Imam An-Nawawi, menganjurkan membaringkan sapi dan kambing pada lambung kirinya ketika akan disembelih.
Dalam al Mufhim, al-Qurthubi mengatakan bahwasanya membaringkan hewan yang hendak disembelih pada lambung kirinya adalah suatu yang telah dipraktikkan kaum muslimin sejak dahulu.
Masih dalam buku yang sama mengutip dari Syekh Zakariya al-Anshari di dalam Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhi ath-Thalib,
على جَنْبِهَا الْأَيْسَرِلِأَنَّهُ أَسْهَلُ على الذَّابِحِ في أَخْذِ السِّكِّينِ بِالْيَمِينِ وَإِمْسَاكِ رَأْسِهَا بِالْيَسَارِ
Artinya: “Hendaknya hewan kurban dibaringkan di atas lambung kiri, karena hal itu lebih mudah bagi penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan, dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”
Melansir dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi’i karya Asmaji Muchtar, terdapat dua cara dalam menyembelih hewan baik hewan tersebut liar maupun jinak yang sesuai dengan sunnah, yaitu:
- Menyembelih hewan yang dikuasai, hewan tersebut harus disembelih di pangkal leher, tempat urat atau ujung leher, di tiga tempat tersebut kerongkongan, tenggorokan, serta dua urat leher berada.
- Menyembelih hewan yang tidak dikuasai baik jinak maupun liar, cara menyembelihnya ialah sama dengan memburunya. Namun, apabila seseorang menebas atau memanah hewan buruan yang ada di depan matanya, namun ia tidak ingin untuk memakannya, hewan tersebut tetap halal untuk dimakan.
Jika anjing atau burung pemburu terlatih yang mengejar hewan buruan kemudian mati karena kehabisan nafas, maka hewan buruan tersebut tidak halal untuk dimakan sebab hewan tersebut dianggap sebagai bangkai.
Hewan tersebut dianggap halal apabila jika pemburu yang menangkapnya. Begitu pun jika seseorang memukul atau melempar hewan buruan hingga nyawanya melayang maka hewan buruan tersebut boleh dimakan. Hal itu dikarenakan pukulan yang dilakukan bisa berfungsi sebagai penyembelihan.
Jika seseorang menyembelih hewan lalu tangannya lebih dahulu daripada pisaunya, yaitu kepala hewan itu putus karena tangannya, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hewan itu halal dimakan. Sebab, sebelum kepalanya putus, orang itu telah melakukan proses penyembelihan.
Menurut suatu pendapat, menyembelih hewan sampai lehernya terputus hukumnya makruh.
عن نافع أن بن عمر كان لا يأكل الشاة إذا نخعت
Artinya: “Dari Nafh, Sesungguhnya Ibnu Umar tidak mau memakan daging kambing yang disembelih hingga lehernya terputus.” (Riwayat Abdur Razaq dengan sanad yang shahih)
Lalu, apabila seseorang menyembelih hewan di bagian tengkuk atau salah satu sisinya lalu ia tidak yakin apakah hewan itu telah mati, maka hewan itu tidak halal dimakan. Kecuali jika ia yakin bahwa hewan tersebut belum mati, lalu tenggorokan dan kerongkongannya diputus.
Dalam buku itu menjelaskan bahwa melakukan penyembelihan juga disunnahkan untuk membaca basmalah akan lebih baik jika ditambah dengan dzikirullah.
Dalam buku Dialog Lintas Mazhab Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmaji Muchtar menjelaskan, menurut Mazhab Syafi’i menyembelih yang benar menurut syara’ ialah memotong hulqum dan mari’ hingga putus. Apabila belum putus sepenuhnya, maka hewan sembelihan tersebut tidaklah halal.
Hewan tersebut harus memiliki hayat mustaqirrah (kehidupan yang tetap), sebelum disembelih jika ada sebab yang dapat menyebabkan kematiannya.
Sunnah Menyembelih Hewan Kurban
Sayyid Sabiq dalam Kitab Fikih Sunnah-nya mengatakan, hewan kurban berasal dari kata al-udhiyah dan adh-dhahiyah yang merupakan kata sebutan bagi setiap yang disembelih, yaitu unta, sapi, dan kambing yang dikurbankan pada hari raya Idul Adha bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Mengenai hukum berkurban dijelaskan dalam buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, menurut jumhur ulama ialah sunnah. Tiga Imam, yaitu Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwasanya berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Sementara itu, Imam An-Nawawi di dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim mengatakan bahwasanya para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban bagi orang yang mampu. Pendapat jumhur mengatakan bahwa berkurban hukumnya sunnah sehingga apabila ditinggalkan meskipun tanpa uzur tidak akan mendapat dosa dan tidak ada kewajiban qadha’.
Hal tersebut merupakan pendapat dari para sahabat Nabi SAW yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Bilal, dan lain-lain.
Selain itu, berdasar hadits dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
أُمِرْتُ بِرَكْعَتَي الضُّحَى وَلَمْ تُؤْمَرُوا بِهَا وَأُمِرْتُ بِالْأَضْحَى وَلَمْ تُكْتَبُ
Artinya: “Aku diperintahkan mendirikan dua rakaat dhuha, dan kalian tidak diperintahkan (diwajibkan) melakukannya. Aku diperintahkan untuk berkurban, tetapi tidak diwajibkan.” (HR Ahmad)
Umumnya terdapat 8 sunnah saat menyembelih kurban berdasarkan hasil rangkuman dari buku Perbandingan Mazhab Fiqh: Penyesuaian Pendapat di Kalangan Imam Mazhab karya H. Syaikhu dan buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban karya Wahyu Dwi Prastyo, yaitu:
- Orang yang menyembelih kurban disunnahkan untuk membaca basmalah:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي وَمِنْ أَهْلِي
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah yang Maha Besar, Ya Allah dari-Mu dan untuk-Mu, Ya Allah terimalah dariku (ibadahku ini) dan dari keluargaku
Apabila menyembelih untuk orang lain:
(بسم الله والله أكبر، اللهُمَّ مِنكَ ولك، هذا عن(فلان)، اللهم تقبل من (فلان) وآل (فلان
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, yang Maha Besar, Ya Allah dari-Mu dan untuk-Mu, ini atas (fulan), Ya Allah terimalah dari (fulan) dan keluarga (fulan).”
- Bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW
- Menghadap kiblat, baik yang menyembelih maupun hewan yang disembelih. Hewan kurban dihadapkan ke kiblat dengan meletakkan hewan kurban pada sisi kiri
- Meletakkan kaki kanan di sisi kanan hewan kurban
- Bertakbir tiga kali, sebelum atau sesudah basmalah
- Berdoa, supaya hewan yang dikurbankan diterima oleh Allah SWT. “Ya Allah, hewan kurban ini dari-Mu, dan kembali kepada-Mu, maka terimalah kurban ini suatu nikmat pemberian-Mu kepadaku, yang ku jadikan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada-Mu, maka terimalah kurban ini.”
- Mempercepat penyembelihan
- Memotong dua urat leher, kerongkongan dan tenggorokan
Minimal yang terpotong merupakan kerongkongan dan tenggorokan, sedangkan yang lainnya sunnah, tapi wajib untuk memotong kerongkongan dan tenggorokan sampai putus keduanya, jika tidak maka penyembelihan tidak sah.
Mengenai pisau yang terangkat ketika menyembelih atau mengganti pisau dengan yang lebih tajam juga diperbolehkan tentunya, hal tersebut selama dilakukan dengan cepat. Namun, bagi yang mau menyembelih hendaknya betul-betul memeriksa ketajaman pisau yang hendak digunakan untuk menyembelih sebelum melakukan penyembelihan.
Demikianlah penjelasan mengenai sunnah menyembelih hewan, baik untuk konsumsi sehari-hari maupun untuk keperluan ibadah kurban. Simak Video “5 Hewan yang Memiliki Kecerdasan Tinggi”[Gambas:Video 20detik](kri/kri)

Desiana Prasetya adalah seorang kepala dapur berpengalaman selama 10 tahun di bidang kuliner dan memiliki pemahaman yang mendalam lều makanan khas daerah. Prasetya berbagi pengetahuan dan terhubung dengan para koki terkemuka di seluruh dunia melalui blog nhaxinhplaza.net. Prasetya juga memiliki minat dalam perjalanan, mencintai alam dan budaya manusia di berbagai daerah di Indonesia.