Pada artikel ini kami akan menjelaskan Apakah ngupil tidak sengaja membatalkan puasa Kalau kamu juga tertarik, pada artikel ini Nha Xinh akan menjelaskan tutorialnya untuk kamu.
Pertanyaan mengenai apakah ngupil bisa membatalkan puasa pada bulan Ramadhan memang sering sekali muncul di kalangan umat Muslim. Menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan batasan-batasan yang ada dalam Islam dalam hal membatalkan puasa.
Pertama, kita harus memahami bahwa puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja, melakukan hubungan badan saat siang hari, keluar mani dengan sengaja, dan lain sebagainya. Insyaallah penjelasannya akan disebutkan di belakang
Sedangkan untuk pertanyaan mengenai ngupil, apakah bisa membatalkan puasa atau tidak, jawabannya adalah tergantung pada seberapa dalam ngupil tersebut dilakukan. Dalam kitab “I’anah al-Thalibin” karya Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syata al-Dimyati, disebutkan:
إعانة الطالبين – البكري الدمياطي – ج ٢ – الصفحة ٢٦١
( قوله ولا يفطر بوصول شيء إلى باطن قصبة أنف) أي لأنها من الظاهر، وذلك لأن القصبة من الـخيشوم، والـخيشوم جميعه من الظاهر. (قوله: حتى يجاوز منتهى الخيشوم ) أي فإن جاوزه أفطر ومتى لم يجاوز لا يفطر .
Artinya: “Dan tidak membatalkan puasa dengan sebab sampainya sesuatu ke tulang hidung, karena tulang hidung termasuk bagian luar. Tulang hidung pun termasuk bagian dari khaisyum (insang), dan khaisyum seluruhnya termasuk tubuh bagian luar. Kecuali benda tersebut sampai melewati pangkal khaisyum, artinya jika sampai melewati pangkal khaisyum, maka puasa batal. Jika tidak sampai melewati, maka puasa tidak batal.”
Dalam kutipan tersebut dijelaskan bahwa ngupil atau mengorek hidung tidak akan membatalkan puasa jika hanya dilakukan pada bagian luar hidung atau permukaan hidung. Hal ini disebabkan karena bagian luar hidung termasuk bagian dari tubuh bagian luar dan bukan bagian dari khaisyum atau insang yang dianggap bagian dalam tubuh.
Namun, jika kegiatan mengorek hidung tersebut sampai melebihi batas rongga hidung dan masuk terlalu dalam hingga mencapai pangkal khaisyum, maka puasa dianggap batal. Hal ini karena pangkal khaisyum termasuk bagian dalam tubuh yang jika terkena benda asing dapat membatalkan puasa.
Membatalkan puasa pada bulan Ramadhan dengan sengaja sangat dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap agama. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan setiap tindakan yang dapat membatalkan puasa selama menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
10 Perkara yang Bisa Membatalkan Puasa
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan menyebabkan seseorang harus mengulanginya di hari-hari berikutnya. Dalam kitab Ghoyatu Wat-Taqrib, terdapat 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
وَالَّذِي يَفْطُرُ بِهِ الصَّائِمَ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ، مَا وَصَلَ عَهْدًا إلى الْجَوْفِ أَوْ الْرَأْسِ، و الْحُقْنَةُ فِي أَحَدِالسَّبِيلَيْنِ، وَ الْقَيْء عَمْدًا، وَالْوَطْءُ عَمْدًا فِي الْفَرْجِ، وَ الْإِنْزَالُ عَنْ مُبَاشَرَةٍ، وَالْحَيْضُ، وَالنِّفَاسُ، وَالْجُنُونُ، وَالرِّدَّةُ.
Artinya: “Perkara yang membatalkan oleh perkara tersebut terhadap puasa itu ada 10 perkara: 1. perkara yang sampai secara disengaja terhadap jauf. 2. Memasukan sesuatu pada rongga terbuka atau kepala. 3. memasukan obat pada salah satu lubang. 4. muntah halnya disengaja. 5. wathi (bersetubuh) halnya disengaja pada farji. 6. keluar air mani karena bersentuhan kulit. 7. haidh, 8. nifas, 9. gila, dan 10. murtad.”
Pertama, hal yang dapat membatalkan puasa adalah perkara yang sampai secara disengaja terhadap jauf atau perut bagian dalam. Hal ini dapat terjadi jika seseorang memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam perutnya.
Kedua, memasukkan sesuatu pada rongga terbuka atau kepala juga dapat membatalkan puasa. Contohnya, jika seseorang memasukkan makanan atau minuman melalui hidung atau telinga.
Ketiga, memasukkan obat pada salah satu 2 lubang (Qubul Dubur) juga dapat membatalkan puasa. Dan hal ini juga terlalu jika seseorang memasukkan obat melalui lubang hidung atau telinga.
Keempat, muntah halnya disengaja juga dapat membatalkan puasa. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Kelima, wathi atau bersetubuh halnya disengaja pada farji juga membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika seseorang melakukan hubungan intim dengan pasangannya secara sengaja.
Keenam, keluar air mani karena bersentuhan kulit juga dapat membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika seseorang mengalami ejakulasi karena bersentuhan kulit dengan pasangannya.
Ketujuh, haidh atau menstruasi membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika seseorang sedang mengalami haidh.
Kedelapan, nifas atau masa nifas juga membatalkan puasa. Ini terjadi jika seseorang sedang dalam masa nifas setelah melahirkan.
Kesembilan, gila masuk juga membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika seseorang mengalami gangguan jiwa yang parah.
Kesepuluh, murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Hal ini terjadi jika seseorang keluar dari agama Islam.
Dalam ajaran Islam, puasa merupakan ibadah yang sangat penting dan harus dijalankan dengan benar. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa agar dapat menjalankannya dengan baik dan benar. Semoga ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin…
[dlom]

Desiana Prasetya adalah seorang kepala dapur berpengalaman selama 10 tahun di bidang kuliner dan memiliki pemahaman yang mendalam lều makanan khas daerah. Prasetya berbagi pengetahuan dan terhubung dengan para koki terkemuka di seluruh dunia melalui blog nhaxinhplaza.net. Prasetya juga memiliki minat dalam perjalanan, mencintai alam dan budaya manusia di berbagai daerah di Indonesia.