Ukuran Tanah Kuburan atau Liang Lahat Menurut Aturan Pemerintah

Pada artikel ini kami akan menjelaskan Berapa ukuran liang lahat bagi seorang jenazah dewasa Kamu bisa cek penjelasan lengkap dari kami. Karena kebetulan kami pernah mengalaminya dan ingin sharing di artikel ini.

Apakah Anda mengetahui bahwa ukuran liang lahat atau ukuran tanah kuburan diatur oleh pemerintahan? Benar, ukuran liang lahat atau tanah kuburan tidak diukur dengan sembarangan dan memiliki peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintahan setempat. Peraturan ini diperlukan mengingat tanah yang tersedia tidak banyak lagi. Kalau begitu ketahui ukuran liang lahat atau ukuran tanah kubur yang diperbolehkan oleh pemerintah di bawah ini.

Peraturan Ukuran Liang Lahat

Biasanya saat kita ingin membeli suatu lahan pemakaman, kita tidak memesan ukuran liang lahat karena setiap tempat pemakaman sudah memiliki standar ukuran masing-masing yang telah mereka sediakan. Jika kita membelinya di Tempat Pemakaman Umum atau TPU, maka kita tidak memiliki banyak pilihan untuk memilih tanah kubur yang disediakan. Ini karena TPU memiliki lahan terbatas dengan banyaknya orang meninggal yang dikuburkan di sana.

Baca Juga: Bentuk Kuburan Islam Menurut Syariat Islam

Berbeda hal dengan tempat pemakaman yang tidak umum, di mana setiap lahan sudah diperhitungkan ukuran panjang dan lebarnya. Terdapat beberapa pilihan tipe tanah kubur yang bisa kita pilih bergantung pada jumlah orang yang akan dikuburkan di dalamnya. Namun sebenarnya terdapat ukuran standar yang diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah setiap daerah mengenai ukuran dari liang lahat.

Ukuran Tanah Kuburan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat

Dalam Peraturan Pemerintah RI No.9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat pemakaman, disebutkan bahwa penggunaan tanah untuk tempat pemakaman jenazah seseorang memiliki standar ukuran yang umum. Ukuran yang dimaksudkan adalah panjang yang tidak lebih dari 2,5 meter, lebar 1,5 meter dan kedalaman liang lahat 1,5 meter.

Namun ada pengaturan yang memperbolehkan pengurangan ukuran-ukuran tersebut dengan satu syarat, yaitu apabila kondisi tanah dari tempat tersebut tidak memungkinkan untuk menyediakan tempat pemakaman dengan kedalaman yang sudah disebutkan, maka pengurangan kedalaman diperbolehkan. Mengacu pada peraturan pusat, setiap pemerintah daerah juga menetapkan standar ukuran liang lahat untuk pemakaman seorang jenazah. Sebagai contoh, berikut ini adalah peraturan ukuran tanah kubur di Yogyakarta, Jakarta dan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Hukum Meninggikan Kuburan dan Hadistnya dalam Islam

1. Yogyakarta

Pada daerah Yogyakarta, terdapat standar ukuran tanah yang telah ditetapkan untuk pemakaman seperti pada Lembaran Kotapraja Yogyakarta No.2 tahun 1958. Dalam lembaran resmi tersebut telah tertulis ukuran liang lahat untuk orang dewasa dan anak-anak. Liang lahat untuk orang dewasa memiliki ukuran panjang 2 meter, lebar 0,90 meter dan kedalaman 1,80 meter.

Berbeda dengan anak-anak, liang lahat yang ditentukan memiliki ukuran panjang 1,20 meter, lebar 0,80 meter dan kedalaman 1,80 meter. Apabila anak-anak memiliki panjang lebih dari 1,20 meter, maka akan dihitung sebagai tanah kubur orang dewasa.

2. Jakarta

Untuk daerah Jakarta, telah ditentukan bahwa ukuran tanah kubur terdiri atas panjang maksimal 2,50 meter, lebar 1,50 meter dan kedalaman minimal 1,50 meter. Namun jika kondisi tanah dan luas tempatnya tidak memungkinkan untuk menerapkan ukuran tersebut, ukuran tanah pemakaman boleh kurang dari ukuran tersebut. Peraturan ini tertulis pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.3 tahun 2001 tentang Pemakaman.

Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Memindahkan Kuburan Lama

3. Tangerang Selatan

Ukuran tanah makam atau petak makam yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Tangerang Selatan cukup berbeda dari dua daerah sebelumnya. Pada Peraturan Daerah No.1 tahun 2013 tentang Pemakaman, telah tertulis bahwa petak makam yang ditetapkan tidak melebihi ukuran panjang 3 meter, lebar 2,5 meter dan kedalaman tidak kurang dari 1,7 meter. Untuk jarak antara makam yang satu dengan makam yang lain juga telah ditentukan, yakni harus berjarak 0,5 meter.

Baca Juga: Mempersiapkan Makam Islam untuk Keluarga Muslim

Itulah ukuran liang lahat atau ukuran tanah kuburan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah setiap daerah. Mengacu pada hal tersebut Al-Azhar memorial Garden memiliki tipe ukuran tanah yang berbeda-beda yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan Anda. Terdapat 3 tipe kavling makam yang tersedia yakni, Tipe Single, Double dan Family.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kavling makam dari Al Azhar Memorial Garden, Anda dapat mengunjungi websitenya di sini. Di Al-Azhar Memorial Garden, Anda tidak perlu khawatir mengenai peraturan terkait syariat Islam yang perlu dilakukan, karena taman pemakaman Al-Azhar menyediakan fasilitas lengkap untuk upacara hingga pemakaman berdasarkan syariat Islam. Anda dapat melakukan pemesanan secara langsung lewat WhatsApp kami, klik di sini.